|
YAYASAN AL-ISHLAH
(STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO) Jl. Raya 17-18 Bondowoso |
Kode/No | : MAN/SA-LP3M/MUTU-01 | |||
Tanggal | : 27 Desember 2019 | |||||
Manual SPMI | Revisi | : 01 | ||||
Tanggal | : 27 Desember 2019 |
MANUAL SPMI STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
PROSES | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN | TANGGAL |
1. Perumusan | MUAHAMMAD RAFIQ KURNIAWAN, M.Pd.
|
Ketua Tim Penyusun SPMI | 31/12/2020 | |
2. Pemeriksaan | Nur Indah Sari, M.Pd. | Kepala LPM | 31/12/2020 | |
3. Persetujuan | Sudirman Darwis, S.H., M.Pd. | Ketua Senat | 31/12/2020 | |
4. Penetapan | H. Mahmud Rosyid Ridlo, S.Pd.I | Ketua Yayasan | 31/12/2020 | |
5. Pengendalian | Nur Indah Sari, M.Pd. | Kepala LPM | 31/12/2020 |
DAFTAR ISI
|
- Visi STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO 7
- Misi STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO 7
- Tujuan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO 7
- Sasaran STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO 8
|
- Landasan Yuridis Manual SPMI 10
- Fungsi Manual SPMI 11
- Macam Manual SPMI 11
- Definisi Istilah 11
|
- Tujuan Penetapan Standar SPMI 14
- Luas Lingkup Pelaksanaan SPMI 14
- Langkah-langkah Penetapan Standar SPMI 15
- Kualifikasi/Pejabat yang Melaksanakan Penetapan Sta ndar
|
SPMI 15
- Tujuan Pelaksanaan Standar SPMI 17
- Luas Lingkup Pelaksanaan SPMI 17
- Langkah-langkah Pelaksanaan Standar SPMI 18
- Kualifikasi Pejabat Yang Melaksanakan Standar SPMI 18
6.1. | Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI | 19 |
6.2. | Luas Lingkup Evaluasi Pelaksanaan SPMI | 19 |
6.3. | Langkah-langkah Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI | 20 |
6.4. | Kualifikasi Pejabat Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI | 21 |
BAB VII. MANUAL PENGENDALIAN STANDAR SPMI |
||
7.1. | Tujuan Pengendalian Standar SPMI | 22 |
7.2. | Luas Lingkup Pengendalian SPMI | 22 |
7.3. | Langkah-langkah Pengendalian Standar SPMI | 23 |
7.4. | Kualifikasi Pejabat Pengendalian Standar SPMI | 23 |
BAB VIII. MANUAL PENINGKATAN STANDAR SPMI | ||
8.1. | Tujuan Peningkatan SPMI | 24 |
8.2. | Luas Lingkup Peningkatan Standar SPMI | 24 |
8.3. | Langkah-langkah Peningkatan Standar SPMI | 24 |
8.4. | Kualifikasi Pejabat Peningkatan Standar SPMI | 25 |
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kewajiban bagi seluruh Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan amanat Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjmainan Mutu Internal dan Permenristekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Dalam peraturan tersebut mengamanahkan bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan melakukan penjaminan mutu internal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dengan menyusun Standar Internal Perguruan Tinggi (Standar Dikti). Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampauiStandar Nasional Pendidikan Pelaksanaan penjaminan mutu di STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO dimaksudkan untuk tercapainya visi, misi dan tujuan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO baik internal maupun eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berdasarkan pada karakteristik dan kekhasan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO sendiri yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Universitas Islam Sultan Agung. Penjaminan mutu akan berjalan efektif dan berkelanjutan apabila ada komitmen pimpinan dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuat dan menjalankan kebijakan SPMI. Kebijakan ini digunakan sebagai dasar bagi seluruh kegiatan di STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO dalam rangka mencapai visi yaitu sebagai universitas Islam terkemuka dalam membangun generasi khaira ummah.
Manual SPMI merupakan dokumen tertulis yang berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah atau prosedur tentang bagaimana Standar Penjaminan Mutu ditetapkan, dipenuhi, dievaluasi dan ditingkatkan mutunya dalam berbagai
Standar SPMI secara berkelanjutan oleh seluruh komponen di lingkungan UniversitasIslam Sultan Agung sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing.
1.2. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan Sasaran Manual SPMI adalah sebagai berikut:
- Memberikan arah serta landasan menetapkan setiap standar, melaksanakan setiap standar agar tercapai tujuannya, mengevaluasi pelaksanaan setiap standar, mengendalikan pelaksanaan setiap standar, dan meningkatkan mutu setiap standar secara berkelanjutan di seluruh unit kerja di lingkungan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
- Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di dalam lingkungan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
- Landasan dan arah dalam menjalankan SPMI secara sistematik dalam satu siklus utuh pada semua aras dalam perguruan
|
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
2.1 Visi STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
Menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam mutu pendidikan, profesional dalam pengembangan IPTEK, dan kompetitif sebagai perguruan tinggi pesantren di tahun 2025.
2.2 Misi STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
- Meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran berorentasi basis pendidikan ilmu tarbiyah yang terarah pada program studi yang diselenggarakan.
- Meningkatkan mutu penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian integral Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi.
- Memperluas kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam dan luar negeri menuju pengelolaan perguruan tinggi pesantren berbasis kemandirian
2.3 Tujuan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
- Tercapainya peningkatan mutu lulusan pendidikan yang expert dalam bidang ilmu tarbiyah pada program studi yang di selenggarakan.
- Tercapainya peningkatan mutu penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi pada pengembangan sains dan terpublikasi di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Tercapainya jaringan kerjasama antara perguruan tinggi dengan lembaga terkait baik ditingkat lokal, regional, nasional, dan internasional
1.1 Sasaran STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
- Meningkatnya jumlah dan kualitas penelitian sesuai rekonstruksi ilmu atas dasar nilai-nilai Islam dan kebutuhan
- Meningkatnya jumlah dan kualitas publikasi hasil rekonstruksi ilmu melalui berbagai media nasional dan internasional.
- Diperolehnya penghargaan, hak kekayaan intelektual (HaKI) dan hak royalti atas hasil penelitian dan/ atau invensi tingkat nasional dan/atau
- Tersedianya dosen dan tenaga kependidikan yang bertaqwa, tafaqquh fiddin, profesional dengan kecendekiawanan dan kepakaran yang berkualitas
- Terwujudnya kurikulum program pendidikan yang berbasis kompetensi sesuai
dengan hasil rekonstruksi ilmu atas dasar nilai-nilai Islam.
- Terselenggaranya proses pembelajaran yang Islami danbertaraf
- Menghasilkan lulusan bertafaqquh fiddin,berakhlak mulia, berkualitas sesuai standar kompetensi lulusan STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO pada tingkat nasional dan
- Terwujudnya masyarakat yang mengamalkan Islam dalam berbagai aspek untuk membangun Peradaban Islam.
- Terselenggaranya peran aktif STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO dalam menyelesaikan masalah- masalah sosial kemasyarakatan dalam rangka peningkatan
- Terwujudnya STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO sebagai institusi yang mempunyai jaringan kerjasama luas dengan berbagai institusi di dalam dan luar
- Tercapainya akreditasi institusi dan program studi yang lebih baik di tingkat nasional dan internasional.
- Terwujudnya STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO sebagai pusat pendidikan tinggi
- Terselenggaranya tata kelola penyelenggaraan pendidikan di tingkat unit, program studi dan universitas.
- Terwujudnya sistem kepemimpinan dan manajemen
- Terwujudnya pengembangan pembiayaan, sarana prasarana dan sistem
- Pengembangan perpustakaan, laboratorium, laboratorium terpadu, studio dan Rumah Sakit
|
LUAS LINGKUP MANUAL SPMI
Landas Yuridis Manual SPMI
Landasan hukum Manual SPMI STIT Al-Ishlah Bondowoso merujuk pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 48 tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 47 tahun 2011 tentang Satuan Pengawas Internal
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 61 tahun 2016 tentang PDDiKTi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2 tahun 2016 tentang tendik dan dendik
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 32 tahun 2016 tentang Akreditasi program studi dan perguruan tinggi
- Peraturan Menteri DikBud Republik Indonesia 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri DikBud Republik Indonesia 139 tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata cara
penyusunan statuta Perguruan Tinggi Swasta
- Statuta STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO Tahun 2019
- Rencana Strategis STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO 2014-2024
- (2016). Risalah Bismillah, membangun generasi khaira umah. STIT Al-Ishlah Bondowoso Press
3.2. Fungsi Manual SPMI
Manual SPMI berfungsi antara lain :
- Sebagai panduan bagi para pejabat structural dan/atau unit khusus SPMI STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO, maupun dosen dan tenaga kependidikan, dalam melaksanakan SPMI sesuai dengan wewenang dan tugas masing-masing untuk mewujudkan terciptanya budaya mutu
- Sebagai petunjuk bagaimana kriteria, standar, tujuan, atau cita-cita STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO yang ditetapkan dalam berbagai standar dapat dicapai dan ditingkatka secara berkelanjutan.
- Sebagai bukti tertulis bahwa SPMI pada STIT Al-Ishlah Bondowoso memang benar dapat (telah siap)
3.3. Macam Manual SPMI
- Manual Penetapan Standar
- Manual Pelaksanaan Standar
- Manual Evaluasi (Pelaksanaan) Standar
- Manual Pengendalian (Pelaksanaan) Standar
- Manual Peningkatan Standar
3.4. Definisi Istilah
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat PT, adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri
- Kebijakan SPMI adalah Dokumen tertulis yang berisi garis besar penjelasan tentang bagaimana SPMI di PT ditetapkan, dilaksanakan/ dipenuhi, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan/ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sehingga budaya mutu dapat
- Manual SPMI adalah Dokumen tertulis yang berisi petunjuk praktis mengenai panduan bagaimana penetapan, pelaksanaan/ pemenuhan, evaluasi, pengendalian dan pengembangan/peningkatan standar SPMI diimplementasikan
- Standar SPMI adalah dokumen tertulis berisi kriteria, patokan, ukuran, spesifikasi, mengenai sesuatu yang harus dicapai/dipenuhi
- Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah uraian tentang urutan atau langkah- langkah untuk mencapai standar yang telah ditetapkan yang ditulis secara sistematis, kronologis, logis dan
- Formulir (Borang) adalah dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat/merekam kegiatan yang harus dilaksanakan untuk memenuhi isi standar dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Audit SPMI adalah kegiatan rutin setiap akhir tahun akademik yang dilakukan oleh auditor internal STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO untuk memeriksa pelaksanaan SPMI dan mengevaluasi apakah seluruh standar SPMI telah dicapai/dipenuhi oleh setiap unit dalam lingkungan universitas
- Merancang Standar : olah pikir untuk menghasilkan standar tentang hal yang dibutuhkan dalam
- Merumuskan Standar : menuliskan isi setiap standar dalam bentuk pernyataan
dengan menggunakan rumus ABCD (Audience, Behaviour, Competence dan Degrre).
- Menetapkan Standar : tindakan berupa persetujuan dan pengesahan standar sehingga standar dinyatakan
- Melaksanakan Standar : mengerjakan, mematuhi, dan memenuhi ukuran, spesifikasi, aturan sebagaimana dinyatakan dalam isi
- Monitoring : tindakan mengamati suatu proses atau kegiatan penyelenggaraan pendidikan untuk mengetahui apakah proses atau kegiatan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya dilaksanakan sesuai Isi Standar SPMI yang telah
- Evaluasi : tindahan mengecek atau mengaudit secara detil semua aspek penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mencocokkan apakah semua aspek penyelenggaraan pendidikan telah berjalan sesuai dengan Standar yang telah
- Evaluasi standar : tindakan menilai isi standar didasarkan pada hasil pelaksanaan isi standar pada waktu sebelumnya dan perkembangan situasi dan kondisi universitas, tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya, serta relevansinya dengan visi dan misi
- Pengembangan atau peningkatan standar : upaya untuk mengevaluasi dan memperbaiki mutu dari isi standar SPMI yang dilakukan secara periodik dalam berdasarkan siklus standar dan
- Siklus Standar : durasi atau masa berlakunya standar SPMI dengan aspek yang telah diatur didalamnya
- Dampak : menggambarkan apakah yang dilakukan menghasilkan perubahan dari kondisi awal kepada kondisi baru sebagaimana yang telah ditetapkan
- Rekomendasi: Tindakan memberikan perbaikan yang dirumuskan berdasarkan hasil proses audit mutu akademik internal. Hasil tersebut dikomunikasikan kepada unit yang diaudit untuk ditindak lanjuti.
- Kaji Ulang : menganalisis hasil temuan dan rekomendasi dari kegiatan audit internal sebagai dasar tindakan koreksi untuk perbaikan dan atau peningkatan pada siklus berikutnya dalam upaya peningkatan mutu berkelanjutan(Continuous Quality Improvement).
- Benchmarking : upaya pembandingan standar, baik antar interal organisasi maupun dengan standar eksternal secara berkelanjutan dengan tujuan peningkatan mutu dalam rangka memenuhi kebutuhan
|
MANUAL PENETAPAN STANDAR
Manual penetapan Standar SPMI merupakan tahapan ketika seluruh Standar SPMI yang dirancang, dirumuskan dan ditetapkan hingga disahkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan Rektor.Standar SPMI berisi tentang pernyataan kualitatif dan/atau kuantitatif yang dapat diukur pencapaian atau pemenuhannya oleh seluruh pelaksana penjaminan mutu di seluruh unit kerja yang mencakup 9 (Sembilan) standar seperti pengelompokan oleh BAN-PT untuk mempermudah dalam implementasi dan akreditasi.Standar DIKTI yang telah ditetapkan sebanyak 24 standar yang mencakup bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian. STIT Al-Ishlah Bondowoso menambahkan standar di bidang akademik dan non akademik berdasarkan acuan visi misi tujuan dan sasaran STIT Al-Ishlah Bondowoso.
4.1. Tujuan Manual Penetaan Standar SPMI
Penetapan Standar SPMI dimaksudkan pula sebagai acuan dalam merancang, merumuskan dan menetapkan berbagai standar di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, Prodi, Program Pasca Sarjana, Lembaga, Biro, Jurusan/Prodi, Laboratorium, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam upaya peningkatan mutu secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga budaya mutu tercipta di Universitas Islam Sultan Agung.
4.2. Luas Lingkup Manual Penetapan Standar SPMI
Secara umum luas lingkup manual penetapan Standar SPMI mencakup aspek kegiatan pendidikan tinggi yang meliputi penjaminan mutu akademik dan non akademik sebagai dasar implementasi SPMI di seluruh unit kerja penyelenggaraan pendidikan di STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO Standar diperlukan sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan SPMI dalam rangka mewujudkan visi dan misi Universitas Islam Sultan Agung. Acuan dasar tersebut antara lain meliputi kriteria minimal dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Islam Sultan Agung agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan sebagai perangkat untuk terwujudnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Islam Sultan Agung. Manual penetapan standar SPMI diperlukan ketika standar SPMI pertama kali dirancang,dirumuskan dan ditetapkan dan berlaku untuk semua standar sampai ditetapkan oleh yayasan BWSA dan sebelumnya telah disetujui oleh senat STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO.
4.3. Langkah-langkah Penetapan Standar SPMI
- Menjadikan visi dan misi STIT Al-Ishlah Bondowoso sebagai titik tolak dan tujuan akhir, mulai dari merancang hingga menetapkan
- Mengumpulkan dan pelajari isi semua peraturan perundang-undangan yang relevan dengan aspek kegiatan yang hendak dibuatkan
- Mencatat apa yang menjadi norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat
- Melakukan evaluasi diri dengan menerapkan SWOT
- Melaksanakan studi pelacakan atau survey tentang aspek yang hendak dibuatkan standarnya itu, terhadap pemangku kepentingan internal dan/atau
- Merumuskan draf awal standar yang bersangkutan dengan menggunakan rumus
- Melakukan uji publik atau sosialisasi draf standar dengan mengundang pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal untuk mendapatkan
- Merumuskan kembali pernyataan standar dengan memerhatikan hasil uji
- Melakukan pengeditan dan verifikasi pernyataan standar untuk memastikan tidak ada kesalahan gramatikal atau kesalahan
- Sahkan dan berlakukan standar melalui penetapan dalam bentuk keputusan berupa SK Rektor yang didasari dari surat keputusan yayasan BWSA yang menetapkan Standar SPMI dan lembar persetujuan dari senat STIT Al-Ishlah Bondowoso.
4.4. Kualifikasi Pejabat/Petugas yang Melaksanakan Penetapan Standar SPMI
Tim SPMI sebagai perancang dan koordinator, dengan melibatkan pimpinan STIT Al-Ishlah Bondowoso dan semua unit, serta para dosen, masing-masing sesuai dengan tugas, kewenangan dan bidang keahliannya. Standar SPMI STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO
ditetapkan oleh Yayasan Badan Wakal Sultan Agung (YBWSA) yang sebelumnya telah disetujui oleh senat STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO.
|
MANUAL PELAKSANAAN STANDAR
Pelaksanaan standar adalah ukuran, spesifikasi, patokan sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan standar yang harus dipatuhi, dikerjakan, dipenuhi pencapaiannya Pemenuhan Standar SPMI menghasilkan suatu kegiatan dimana seluruh isi standar dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Formulir (Borang) yang telah ditetapkan dalam usaha pemenuhan dan pencapaiaan Standar SPMI yang telah ditetapkan
5.1. Tujuan Manual Pelaksanaan Standar SPMI
Pelaksanaan standar diperlukan sebagai implementasi Standar SPMI yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, Prodi, program Pasca sarjana, Lembaga, Biro, Jurusan/Prodi, Laboratorium, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dalam upaya meningkatkan kinerja dalam rangka peningkatan proses penyelenggaran dan peningkatan mutu serta sebagai perangkat untuk terwujudnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Islam Sultang Agung. secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga budaya mutu tercipta di Universitas Islam Sultan Agung
5.2. Luas Lingkup Pelaksanaan Standar SPMI
Berdasar pada penetapan Standar SPMI, maka seluruh isi Standar SPMI harus dilaksanakan/dipenuhi dengan diimplementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Islam Sultan Agung dengan berpedoman pada Manual pelaksanaan standar SPMI. Manual Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI diperlukan ketika standar SPMI diimpementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan oleh seluruh unit kerja di Universitas Islam Sultan Agung pada semua tingkatan baik tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, Prodi, Program Pasca Sarjana, Lembaga, Biro, Jurusan/Prodi, Laboratorium, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) , Organisasi mahasiswa dan alumni maupun sumber daya akademik dan non akademik.
5.3. Langkah-langkah Pelaksanaan Standar SPMI
- Melakukan persiapan teknis dan/atau administratif sesuai dengan isi standar
- Mensosialisasikan isi standar kepada seluruh dosen, karyawan non- dosen, dan mahasiswa, secara periodik dan
- Menyiapkan dan tuliskan dokumen tertulis berupa: Prosedur kerja atau SOP, instruksi kerja, atau sejenisnya sesuai dengan isi
- Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang akademik dan non akademik dengan menggunakan standar sebagai tolok ukur
5.4. Kualifikasi Pejabat/Petugas yang Melaksanakan Standar SPMI
Pihak yang harus melaksanakan standar adalah:
- Unit khusus SPMI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dan/atau
- Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang bersangkutan, dan/atau
- Mereka yang secara eksplisit disebut di dalam pernyataan isi standar yang
|
MANUAL EVALUASI PELAKSANAAN STANDAR
- Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI
Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI bertujuan mengukur kesesuaian pelaksanaan standar, dibandingkan dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan sehingga Standar SPMI yang ditetapkan dapat tercapai atau terpenuhi. Disamping itu pengendalian Standar SPMI merupakan manajemen kendali mutu untuk mengevaluasi implementasi standar mutu secara periodik dan menjaga keberlanjutan kualitas yang diikuti dengan peningkatan standar SPMI. Sedangkan Evaluasi meliputi pengendalian atau pengecekan kesesuaian pelaksanaan standar dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan serta penetapan standar baru setelah melalui kaji ulang.
Pengendalian Standar SPMI bertujuan pula sebagai sarana dalam upaya meningkatkan kinerja peningkatan proses penyelenggaran dan peningkatan mutu serta sebagai perangkat untuk terwujudnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Islam Sultan Agung secara terus menerus dan berkelanjutan.
6.2. Luas Lingkup Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI
Secara umum Evaluasi Pelaksanaan standar SPMI merupakan tindakan mengevaluasi pelaksanaan/pemenuhan isi standar oleh seluruh tingkatan mulai dari Universitas, Fakultas, Jurusan, Prodi, Program Pasca Sarjana, Lembaga, Unit dan Biro. Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI diperlukan ketika standar SPMI yang dilaksanakan memerlukan monitoring/pemantauan dan pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan dan evaluasi secara periodik dan terus menerus. Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI melalui Audit Mutu Internal dilaksanakan dalam suatu siklus penjaminan mutu internal minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dalam tahun kalender akademik atau sesuai dengan pernyataan isi standar.
6.3. Langkah-langkah Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI
Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI dilakukan baik dengan cara
Monitoring dan Evaluasi, maupun dengan cara Audit Mutu Internal.
Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI yang dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi, melalui langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut :
- Melakukan pemantauan secara periodik (harian, mingguan, bulanan, atau semesteran) terhadap pelaksanaan isi standar dalam semua aspek kegiatan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan
- Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua temuan berupa penyimpangan, kelalaian, kesalahan, atau sejenisnya dari pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dibandingkan dengan isi standar SPMI
- Melakukan pencatatan bila ditemukan ketidak-lengkapan dokumen, seperti prosedur kerja dan formulir (borang) dari setiap standar yang telah dilaksanakan
- Melakukan pemeriksaan dan mempelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar atau bila isi standar tidak tercapai
- Melakukan tindakan korektif terhadap setiap pelanggaraan atau penyimpangan dari isi standar
- Melakukan pencatatan atau rekaman tindakan korektif
- Melakukan pemantauan terus-menerus efek dari tindakan korektif tersebut, untuk melihat apakah kemudian penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan isi standar;
- Melakukan pembuatan laporan tertulis secara periodik tentang hal-hal yang menyangkut pengendalian standar kepada unit penjaminan mutu STIT Al-Ishlah Bondowoso.
- Membuat laporkan hasil evaluasi Standar SPMI kepada pimpinan STIT Al-Ishlah Bondowoso untuk ditindaklanjuti
Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI yang dilakukan dengan cara Audit Mutu Internal, melalui suatu langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut :
- Melakukan Audit Mutu Internal terhadap dokumen SPMI dengan mengacu pada Prosedur Audit Mutu Internal dan Formulir (Borang) yang telah ditetapkan secara berkala dan disahkan oleh surat keputusan atau atas permintaan pimpinan PT, dan atau unit kerja
- Mengkomunikasikan jadwal visitasi kegiatan audit internal kepada unit kerja sebagai Auditee
- Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua temuan melalui wawancara, pemeriksaan dokumen, rekaman aktivitas dan keadaan lokasi secara komprehensif
- Melakukan diskusi hasil temuan audit internal dengan Auditi untuk mendapatkan persetujuan atas hasil temuan. Temuan penyimpangan dan atau ketidaklengkapan dokumen harus segera diperbaiki dalam jangka waktu yang disepakati antara Tim Audit Mutu Internal dengan Auditee
- Membuat laporan kepada Unit Penjaminan Mutu untuk diteruskan kepada pimpinan STIT Al-Ishlah Bondowoso disertai dengan tindakan koreksi dan rekomendasi
6.4. Kualifikasi Pejabat/Petugas yang Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI
Pihak yang harus melaksanakan evaluasi standar adalah:
- Unit Penjamin Mutu PT, Tim Monev PT, serta Tim Audit Mutu Internal
- Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang bersangkutan, dan/atau
- Mereka yang secara eksplisit disebut di dalam pernyataan standar yang bersangkutan
|
MANUAL PENGENDALIAN PELAKSANAAN STANDAR
Pengendalian Standar SPMI merupakan manajemenkenda limutu yang berisikegiatanuntukmengevaluasi pemenuhan Standar SPMI dengan cara mengamati suatu proses atau suatu kegiatan penyelenggaraan pendidikan di seluruh unit kerja untuk mengetahui apakah proses atau kegiatan yang dilaksanakan unit kerja berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya dalam isi standar SPMI yang ditetapkan.
7.1. Tujuan Manual Pengendalian (Pelaksanaan) Standar
Pengendalian Standar SPMI bertujuan mengukur kesesuaian dan ketercapaian pelaksanaan standar, dibandingkan dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan sehingga Standar SPMI yang ditetapkan dapat tercapai atau terpenuhi. Pengendalian Standar SPMI bertujuan pula sebagai sarana dalam upaya meningkatkan kinerja peningkatan proses penyelenggaran dan peningkatan mutu serta sebagai perangkat untuk terwujudnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Islam Sultan Agung secara terus menerus dan berkelanjutan.
Disamping itu pengendalian Standar SPMI merupakan manajemen kendali mutu untuk mengevaluasi implementasi standar mutu secara periodik dan menjaga keberlanjutan kualitas yang diikuti dengan peningkatan standar SPMI. Sedangkan Evaluasi meliputi pengendalian atau pengecekan kesesuaian pelaksanaan standar dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan serta penetapan standar baru setelah melalui kaji ulang.
7.2. Luas Lingkup Pengendalian (Pelaksanaan) Standar
Manual ini berlaku:
- Ketika diperlukan tindakan atas tercapai, melampaui, belum melampaui ataupun terjadi penyimpangan dari pelaksanaan isi setiap standar dalam satu siklus
- Untuk semua
7.3. Langkah-langkah Pengendalian (Pelaksanaan) Standar
- Melakukan pemeriksaan dan m em pelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar, atau bila isi standar gagal
- Melakukan pemeriksaan dan mempelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar (akar masalah), atau bila isi standar gagal
- Melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan rencana tindakan korektif terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan standar pada standar yang menjadi tanggung
- Menuliskan rencana tindakan korektif terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan standar untuk standar yang menjadi tanggung .
- Melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki pelaksanaan standar yang relevan, apabila hasil evaluasi diri dan hasil audit internal memperlihatkan ada temuan negatif seperti kelemahan, kesalahan, ketidakpatuhan terhadap asas dan prosedur baku, penyimpangan, dan sejenisnya.
- Mencatat dan me rekam semua tindakan korektif yang
- Memantau terus menerus efek dari tindakan korektif terhadap standar, misal: apakah kemudian pelaksanaan standar sesuai dengan isi
- Membuat laporan secara tertulis secara periodik dan melaporkan kepada Rektor/Wakil Rektor/Dekan, disertai saran dan rekomendasi
7.4. Kualifikasi Pejabat/Petugas Pengendalian (Pelaksanaan) Standar
Pihak-pihak yang harus menjalankan pengendalian Standar SPMI adalah
- Unit Penjamin Mutu PT, Tim Monev PT, serta Tim Audit Mutu
- Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang
- Mereka yang secara eksplisit disebut dalam pernyataan standar yang
|
MANUAL PENINGKATAN STANDAR
Pengembangan atau Peningkatan Standar adalah pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi dan audit internal untuk dilakukan tindakan koreksi.Bila implementasi koreksi tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang telah ditetapkan, maka tahap selanjutnya dengan berdasarkan pada siklus SPMI, dilakukan peningkatan standar secara berkelanjutan (Continuous Improvement).
8.1. Tujuan Manual Peningkatan Standar
Peningkatan standar SPMI bertujuan untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu setiap berakhirnya siklus masing-masing standar SPMI yang telah ditetapkan.Pengembangan/peningkatan Standar SPMI diperlukan, ketika pelaksanaan isi dari setiap standar SPMI dalam satu siklus berakhir dan standar SPMI dapat ditingkatkan mutunya.
8.2. Luas Lingkup Peningkatan Standar
Manual ini berlaku:
- Ketika pelaksanaan isi setiap standar dalam satu siklus berakhir, dan kemudian standar tersebut ditingkatkan mutunya. Siklus setiap standar dapat ditentukan secara seragam atau berbeda-beda. Misalnya satu siklus adalah semesteran, tahunan, atau 5
- Untuk semua
8.3. Langkah-langkah Peningkatan Standar
- Mempelajari laporan hasil pengendalian
- Menyelenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut, dengan mengundang pejabat struktural yang terkait dan dosen.
- Mengevaluasi isi
- Melakukan revisi isi standar sehingga menjadi standar
- Menempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan
8.4. Kualifikasi Pejabat/Petugas Peningkatan Standar
Pihak yang harus meningkatkan/ mengembangkan standar adalah:
Unit khusus SPMI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, bekerja sama dengan Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang bersangkutan dan dosen.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undangRepublik Indonesia 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan 44 Tahun 2015 tentang
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti, Buku Panduan SPMI tahun 2018
- Statuta STIT Al-Ishlah Bondowoso 2019
- Rencana Strategis STIT AL-ISHLAH BONDOWOSO 2014-2024